BENTUK-BENTUK DASAR KEPEMILIKAN BISNIS.
Satu kunci sukses dalam memulai sebuah bisnis baru adalah memahami bagaimana mendapatkan sumber daya yang anda butuhkan, dan anda harus mencari rekanan atau menemukan cari lain untuk mendapatkan uang atau modal untuk memulai sebuah bisnis.
Tiga bentuk utama dari kepemilikan bisnis :
- Perusahaan Kepemilikan Tunggal
- Perusahaan Rekanan.
- Korporasi.
PERUSAHAAN KEPEMILIKAN TUNGGAL
Perusahaan Kepemilikan Tunggal (sole proprietorship) : Bentuk Kepemilikan perusahaan yang secara mutlak dimiliki dan dikendalikan secara keseluruhan oleh satu orang di Indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau perseroan komanditer (CV)
Keuntungan perusahaan kepemilikan tunggal :
- Yang menjadi atasan mereka sendiri dan menetapkan jam kerja mereka sendiri.
- Kemudahaan untuk memulai dan mengakhiri bisnis tersebut.
- Kebanggaan atas kepemilikan sendiri.
- Meninggalkan warisan.
- Kepemilikan atas laba perusahaan.
- Tidak ada pajak khusus.
- Kewajiban tidak terbatas dan adanya resiko kerugian pribadi.
- Sumber daya finansial yang terbatas.
- Kesulitan manajemen.
- Komitmen waktu yang besar.
- Tunjangan sampingan.
- Pertumbuhan yang terbatas.
- Rentang hidup yang terbatas.
PERUSAHAAN REKANAN
Perusahaan rekanan(Partnership) : Suatu bentuk legal bisnis dengan dua pemilik atau lebih.
- Perusahaan rekanan umum (general partnership) : Perusahaan rekanan yang semua pemilik berbagi dalam operasi bisnis dan dalam menanggung kewajiban untuk utang bisnis tersebut.
- Perusahaan rekanan terbatas (limited partnership) : Perusahaan rekanan dengan satu atau lebih rekanan umum dan satu atau lebih rekanan terbatas.
- Rekanan umum(general partner) : Seorang pemilik (rekanan) yang mempunyai kewajiban tidak terbatas dan aktif dalam mengelola perusahaan.
- Rekanan terbatas (limited partner) : Pemilik yang menginvestasikan uang dalam bisnis tetapi tidak mempunyai tanggung jawab manajemen atau kewajiban untuk kerugian di luar investasi tersebut.
- Kewajiban terbatas (limited liability) : Kewajiban dari pemilik bisnis untuk kerugian hanya hingga jumlah yang mereka investasi kan; rekanan terbatas dan pemegang saham mempunyai kewajiban terbatas.
- Perusahaan rekanan terbatas master : Perusahaan rekanan yang terlihat sangat mirip sebuah korporasi, Tetapi dipajaki seperti perusahaan rekanan dan dengan demikian menghindari pajak penghasilan korporasi.
- Perusahaan rekanan kewajiban terbatas : Perusahaan rekanan yang membatasi risiko rekanan dari kehilangan aset pribadi mereka hanya terhadap tindakan dan kelalaian orang-orang yang berada dibawah pengawasan mereka.
- Lebih banyak sumber finansial.
- Manajemen bersama dan keterampilan dan pengetahuan gabungan/komplementer.
- Kemampuan bertahan hidup lebih lama.
- tidak ada pajak khusus.
- Kewajiban tidak terbatas.
- Pembagian Laba.
- Perselisihan antara rekanan.
- Kesulitan untuk berhenti.
KORPORASI
- Private : Tidak diperdagangkan di setiap bursa efek.
- Publik : Saham yang diperdagangkan di satu atau lebih bursah efek.
- Non-Profit : Melakukan layanan publik, memiliki pertimbangan pajak khusus untuk mendorong pembentukan.
Keuntungan Korporasi :
- Kewajiban yang terbatas.
- Lebih banyak uang untuk investasi.
- Ukuran.
- Hidup terus-menerus.
- Kemudahan dalam perubahan kepemilikan.
- Kemudahan untuk menarik karyawan yang berbakat.
- Pemisahan kepemilikan dari manajemen.
Kerugian Korporasi :
- Pekerjaan surat-menyurat yang ekstensif.
- Pemajakan ganda.
- Dua pengambilan pajak.
- Ukuran.
- Kesulitan untuk mengakhiri.
- Kemungkinan konflik antara pemegang saham dan dewan direktur.
- Biaya awal.
KORPORASI SKreasi pemerintah yang unik yang terlihat seperti korporasi, tetapi dipajaki seperti perusahaan kepemilikan tunggal dan perusahaan rekanan.
Tidak semua bisnis dapat menjadi korporasi S. Untuk memenuhi syarat, sebuah perusahaan harus :
- Mempunyai tidak lebih dari 100 pemegang saham.
- Mempunyai pemegang saham yang merupakan individu.
- Hanya mempunyai satu kelas saham yang belum dibayar.
- Tidak mempunyai lebih dari 25% dari laba yang didapatkan dari sumber-sumber pasif.
Perusahaan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Company-LLC).Sebuah perusahaan yang mirip dengan korporasi S, tetapo tanpa persyaratan kelayakan khusus.
- Keuntungan-keuntungan membentuk LLC yaitu :
- Kewajiban terbatas.
- Pilihan pada pemajakan.
- Aturan kepemilikan yang fleksibel.
- Distribusi laba dan kerugian yang fleksibel.
- Fleksibilitas operasi.
- Kerugian-kerugian membentuk LLC yaitu :
- Tidak ada saham.
- Rentang hidup yang terbatas.
- insentif yang lebih sedikit.
- Pajak.
- Pekerjaan surat-menyurat.
EKSPANSI KORPORAT: MERGER DAN AKUISISIMerger adalah penggabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu kesatuan yang terpadu. Perusahaan yang dominan dibanding dengan perusahaan yang lain akan tetap mempertahankan identitasnya, sedangkan yang lemah akan mengaburkan identitas yang dimilikinya.
Jenis-jenis Merger :
- Merger Vertikal (Vertical Merger) : Penggabungan dua perusahaan yang terlibat dalam tahapan berbeda dalam bisnis yang terkait.
- Merger Horizontal (Horizontal Merger) : Penggabungan dua perusahaan dalam industri yang sama.
- Merger Konglomerat (Conglomerate Merger) : Penggabungan perusahaan dalam industri yang sama sekali tidak berkaitan.
Leveraged Buyuout :
- Teknik penguasaan perusahaan dengan metode pinjaman atau utang yang digunakan pihak manajemen untuk membeli perusahaan lain. Terkadang suatu perusahaan target dapat dimiliki tanpa modal awal yang besar.
- Upaya oleh karyawan, manajemen, atau kelompok investor untuk membeli sebuah organisasi terutama dengan meminjam.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN KHUSUS> Waralaba (Franchise) : Hak untuk menggunakan nama bisnis tertentu dan menjual produk atau jasanya dalam sebuah teritorial tertentu.
Keuntungan Waralaba :
Kerugian Waralaba :
- Bantuan manajemen dan pemasaran.
- Kepemilikan pribadi.
- Nama yang dikenal secara nasional.
- Nasihat dan bimbinga finansial.
- Tingkat kegagalan yang lebih rendah.
Keragaman dalam Waralaba :
- Biaya awal yang besar.
- Laba yang dibagi.
- Regulasi manajemen.
- Pengaruh ekor jas.
- Pelarangan untuk menjual.
- Pewaralaba yang curang.
- Waralaba berbasis rumahan.
- E-commerce dalam Waralaba.
- Penggunaan Teknologi dalam Waralaba.
- Waralaba dalam pasar Internasional.
> Pewaralaba (Franchisor) : Sebuah perusahaan yang mengembangkan sebuah konsep produk dan menjual kepada orang lain hak untuk membuat dan menjual produk tersebut.\
> Terwaralaba (Franchisee) : Orang yang membeli waralaba.
KOPERASI
- Adalah Organisasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh orang yang menggunakannya dengan kebutuhan yang sama yang menggabungkan sumber daya mereka untuk keuntungan bersama.
- Pengaruh Kepemilikan terhadap pengembalian.
Artikel Bentuk-Bentuk Dasar Badan Usaha
1. Bentuk Yuridis Perusahaan
Kepemilikan perusahaan dibagi menjadi 3 yaitu :
A. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya. Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
B. Perusahaan Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha
C. Perseroan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
• Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
• Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
• Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
D. BUMN
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
E. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoprasian.
- Kerjasama antar koperasi.
2. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Lembaga keuangan bank :
- Bank : sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Lembaga keungan bukan bank :
- Pegadaian : Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai
3. Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi.
A. Bentuk-bentuk penggabungan
- Penggabungan Vertikal Integral
Suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda.
- Penggabungan Paralelisasi
Suatu bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur tingkat yang sama misalnya dalam pengolahan bahan baku dengan tujuan menekan persaingan
B. Pengkususan Perusahaan
Kegiatan perusahaan yang mengkhususkan pada aktivitas tertentu saja.Sedangkan aktivitas lainya diserahkan pada pihak luar
C. Pengkosentrsian Perusahaan
- Trust
- Holding Company
- Kartel
- Sindikat
- Concein
- Joint venture
- Trade association
- Gentlemen agreement
D. Penggabungan atau penyatuan usaha
• Consolidation
Penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
• Merger
Dengan melakukan merger suatu PT mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya.
• Akulsisi
Pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedang perusahaan yang di ambil alih menjadi anak perusahaan
• Aliansi strategi
Kerja sama antar dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadap tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri
Daftar Referensi :
(http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan)
(http://id.wikipedia.org/wiki/BUMN)
(http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi)
1. Bentuk Yuridis Perusahaan
Kepemilikan perusahaan dibagi menjadi 3 yaitu :
Kepemilikan perusahaan dibagi menjadi 3 yaitu :
A. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya. Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya. Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
B. Perusahaan Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha
C. Perseroan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
• Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
• Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
• Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
D. BUMN
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
E. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
prinsip koperasi, yaitu:
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoprasian.
- Kerjasama antar koperasi.
2. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Lembaga keuangan bank :
- Bank : sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Lembaga keungan bukan bank :
- Pegadaian : Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai
3. Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi.
A. Bentuk-bentuk penggabungan
A. Bentuk-bentuk penggabungan
- Penggabungan Vertikal Integral
Suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda.
- Penggabungan Paralelisasi
Suatu bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur tingkat yang sama misalnya dalam pengolahan bahan baku dengan tujuan menekan persaingan
B. Pengkususan Perusahaan
Kegiatan perusahaan yang mengkhususkan pada aktivitas tertentu saja.Sedangkan aktivitas lainya diserahkan pada pihak luar
Kegiatan perusahaan yang mengkhususkan pada aktivitas tertentu saja.Sedangkan aktivitas lainya diserahkan pada pihak luar
C. Pengkosentrsian Perusahaan
- Trust
- Holding Company
- Kartel
- Sindikat
- Concein
- Joint venture
- Trade association
- Gentlemen agreement
D. Penggabungan atau penyatuan usaha
• Consolidation
Penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
Penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
• Merger
Dengan melakukan merger suatu PT mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya.
Dengan melakukan merger suatu PT mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya.
• Akulsisi
Pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedang perusahaan yang di ambil alih menjadi anak perusahaan
Pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedang perusahaan yang di ambil alih menjadi anak perusahaan
• Aliansi strategi
Kerja sama antar dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadap tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri
Kerja sama antar dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadap tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri
Daftar Referensi :
(http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan)
(http://id.wikipedia.org/wiki/BUMN)
(http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi)
(http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan)
(http://id.wikipedia.org/wiki/BUMN)
(http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi)
Sekian dulu penulisan atau ilmu pengantar bisnis saya berikan....
.jpg)
Mbak mungkin bisa bantu jawab, contoh perusahaaan limited liability dan subchapter S yang terletak di Indonesia apa ya?
BalasHapusNama saya, jayachandra fadhlan
BalasHapusdari Indonesia Saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak pemberi pinjaman di sini untuk menipu orang. menipu Anda dengan uang hasil jerih payah Anda, saya mengajukan pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tentang macet karena hutang. Ketika saya mencari perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan itu adalah PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND. Saya kehilangan 15 juta bersama mereka dan sampai hari ini, saya belum pernah menerima pinjaman yang saya usulkan. Teman baik saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana Ibu KARINA bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya lelucon, dan mungkin ini adalah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tetapi saya tertegun. Ketika saya mendapatkan pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam dengan tingkat bunga rendah 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang bahwa ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi di udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakan demikian. tahu tentang perusahaan-perusahaan fashion. Jadi saya menyarankan semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk menghubungi Mrs. KARINA melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya +1 (312) 8721- 592 Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (jayachandrafadhlan@gmail.com) Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kami dan memberi kami umur panjang dan sejahtera.
Sulit dipercaya bagaimana saya mendapat pinjaman Rp150.000.000. Nama saya Ny. Mainunah Elsa saya adalah warga negara Indonesia. Saya senang saya mendapat pinjaman dari pemberi pinjaman yang membantu saya dengan pinjaman saya. Saya telah mencoba layanan yang berbeda tetapi saya tidak pernah bisa mendapatkan pinjaman dari layanan tersebut. beberapa dari mereka akan meminta saya untuk mengisi banyak dokumen dan pada akhirnya tidak akan berakhir dengan baik. tetapi saya senang setelah bertemu dengan MOTHER KARINA, saya bisa mendapatkan pinjaman Rp150.000.000 sekarang bisnis saya berjalan dengan baik dan saya ingin memberi tahu Anda semua hari ini karena mereka cepat dan 100% dapat diandalkan. sekarang saya membayar kembali pinjaman yang saya dapatkan dari Perusahaan (KARINA ROLAND LOAN COMPANY). hubungi mereka dan jangan buang waktu Anda dengan para peminjam pinjaman palsu: Email: (karinarolandloancompany @ gmail. com
BalasHapusNAMA PERUSAHAAN = PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA
EMAIL PERUSAHAAN = KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM
EMAIL SAYA = MAIMUNAHELSAELSA@GNAIL.COM
ACCOUNT NUMBER = 0826401612
NAMA ACCOUNT = PINJAMAN YANG DISEDIAKAN MAINUNAH ELSAAP = RP150.000.000
BANK KODE = 004
BANK NEGARA INDONESIA
Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
BalasHapusBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur
Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
BalasHapusSaya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.
Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com